Kembali ke Beranda

KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Ratusan Hektare Tanah Digerebek

06 Agustus 2026 08:27
Redaksi trend.proAktif.id
KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Ratusan Hektare Tanah Digerebek

Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia telah membawa harapan bagi masyarakat untuk melawan korupsi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Salah satu wujudnya adalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK telah menargetkan sejumlah individu dan perusahaan yang diduga terkait dengan korupsi dalam proyek tersebut. Salah satu dari mereka adalah Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, yang telah ditangkap bersama dua orang lainnya, Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Herman Dwi Haryanto sebagai mantan General Manager Divisi Regional III PT BAP.

KPK kemudian menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk sebidang tanah di Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Lokasi tersebut diduga merupakan aset milik Ahmad Abdillah atau Abid.

Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK bersama dengan para petugas desa setempat. Menurut Sekretaris Desa Puter, Heru Sutekno, dirinya hanya diminta menunjukkan letak bidang tanah yang menjadi objek penyitaan.

Heru menyatakan bahwa aset yang disita berupa lahan dengan luas diperkirakan mencapai lebih dari 300 hektare.

Penyidikan perkara ini telah berlangsung lama dan telah menghasilkan beberapa fakta menarik. Dalam penyidikan tersebut, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp35,7 miliar, sementara nilai proyek yang menjadi objek penyidikan disebut mencapai sekitar Rp151 miliar.

Penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.

Analisis dari KPK dan para ahli menunjukkan bahwa korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhawatirkan keikutsertaan individu dan perusahaan dalam korupsi yang berlangsung lama.

Untuk membantu masyarakat memahami lebih lanjut tentang kasus ini, berikut adalah beberapa data dan fakta yang relevan:

Kerugian keuangan negara: Rp35,7 miliar

Nilai proyek: Rp151 miliar

Penyidikan perkara ini telah berlangsung lama dan telah menghasilkan beberapa fakta menarik.

Ringkasan

KPK Sita Aset Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Ratusan Hektare Tanah Digerebek FaktualNews.co

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru