Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 sejak pertengahan Juli 2026. Penyaluran PKH tahap 3 mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September 2026. Masyarakat cukup menyiapkan 16 digit NIK KTP untuk melakukan pengecekan data secara otomatis pada sistem Kemensos. Apabila nama belum terdaftar padahal memenuhi kriteria keluarga kurang mampu, bisa mengajukan diri melalui mekanisme pemutakhiran data desil di desa/kelurahan setempat. Dengan demikian, masyarakat dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 3 atau tidak.
Mengecek bantuan sosial bansos PKH secara berkala berguna untuk memastikan sebagai penerima atau bukan. Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintahan karena bisa melakukan cek bansos PKH lewat HP tanpa aplikasi. Cukup dengan mengetikkan NIK KTP, mereka dapat mengetahui status penerimaan bantuan. Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau status penerimaan bantuan dengan lebih mudah dan efektif.
Dilansir Instagram Dinsos Sleman, penerima PKH tahun 2026 tetap berada pada desil 1 hingga 4. Penerima tahun ini sebanyak 10 juta dengan pembagian berdasarkan kategori berikut: kategori 1 untuk ibu hamil, kategori 2 untuk balita, kategori 3 untuk anak sekolah dasar, kategori 4 untuk anak sekolah menengah pertama, kategori 5 untuk anak sekolah menengah atas, kategori 6 untuk penyandang disabilitas, kategori 7 untuk lansia, dan kategori 8 untuk keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis. Kriteria tersebut akan menerima bantuan berdasarkan nominal kategori yang telah ditetapkan. Jadi, setiap penerima mendapatkan jumlah yang berbeda-beda karena menyesuaikan kategori yang didapatkan.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos, masyarakat juga bisa mengecek lewat situs resminya. Adapun panduan lengkap untuk cek desil penerima bansos sebagai berikut: pertama, kunjungi situs resmi Kemensos; kedua, ketikkan NIK KTP; ketiga, klik tombol cek; keempat, tunggu beberapa saat hingga hasilnya muncul. Jika muncul status penerima, maka masyarakat dapat memastikan bahwa mereka termasuk dalam daftar penerima PKH tahap 3. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan efektif.
Untuk memastikannya sebagai penerima bansos, cek apakah salah satu bansos statusnya tertulis 'YA'. Jika penerima bantuan BPJS PBI, akan ada keterangan periode yang berlaku. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor pemerintah yang berhubungan pihak Kementerian Sosial seperti Dinas Sosial (Dinsos). Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima manfaat dengan menunjukkan KTP. Diketahui, Dinsos memiliki data penerima bansos sehingga dapat melakukan verifikasi nama sesuai dengan data KTP agar mengetahui status terdaftar atau tidaknya.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai PKH tahap 3 melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami syarat dan ketentuan penerimaan bantuan, serta cara memperoleh bantuan tersebut. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center Kemensos untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan efektif.
Nominal bansos yang akan diterima setiap pencairan berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH: kategori 1 untuk ibu hamil sebesar Rp 3.000.000 per tahun; kategori 2 untuk balita sebesar Rp 3.000.000 per tahun; kategori 3 untuk anak sekolah dasar sebesar Rp 4.500.000 per tahun; kategori 4 untuk anak sekolah menengah pertama sebesar Rp 6.000.000 per tahun; kategori 5 untuk anak sekolah menengah atas sebesar Rp 9.000.000 per tahun; kategori 6 untuk penyandang disabilitas sebesar Rp 2.400.000 per tahun; kategori 7 untuk lansia sebesar Rp 2.400.000 per tahun; dan kategori 8 untuk keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis sebesar Rp 1.000.000 per tahun.
Apabila masyarakat mengalami kendala NIK KTP belum terdaftar atau tertolak saat mengecek penerima bansos, disarankan untuk mengetahui penyebabnya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa faktor yang menyebabkan NIK KTP tidak terdaftar bansos menurut situs Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial (Solidaritas) Provinsi Jabar: pertama, NIK KTP belum terdaftar di data Kemensos; kedua, NIK KTP telah terdaftar di data Kemensos, tetapi belum memenuhi syarat penerima bantuan; ketiga, NIK KTP telah terdaftar di data Kemensos dan memenuhi syarat penerima bantuan, tetapi belum diverifikasi oleh Dinsos. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui penyebab kendala yang dialami dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi kendala tersebut.
Bagi warga kurang mampu yang belum terdaftar, pengusulan data dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos pada fitur 'Usul Sanggah' atau melaporkan diri ke aparat desa/kelurahan setempat untuk dimasukkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) pemutakhiran data. Dengan demikian, warga kurang mampu dapat memperoleh kesempatan untuk menerima bantuan PKH tahap 3. Selain itu, warga kurang mampu juga dapat menghubungi Dinsos setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan penerimaan bantuan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu. Salah satu upaya tersebut adalah melalui program PKH, yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang membutuhkan. Dengan demikian, pemerintah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan ketentuan penerimaan bantuan PKH tahap 3, serta cara memperoleh bantuan tersebut.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai PKH tahap 3 melalui berbagai sumber, termasuk situs resmi Kemensos, aplikasi Cek Bansos Kemensos, dan call center Kemensos. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan efektif. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Dinsos setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan penerimaan bantuan.
PKH tahap 3 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu. Dengan demikian, pemerintah dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan ketentuan penerimaan bantuan PKH tahap 3, serta cara memperoleh bantuan tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan dan memanfaatkan bantuan tersebut dengan efektif.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai proses penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 sejak pertengahan Juli 2026.