Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden telah menjadi perhatian banyak pihak. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum dalam penerapannya. Menurut Yusril, putusan MK memperjelas pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Sebelumnya, rumusan Pasal 220 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa pengaduan penghinaan dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pengaduan juga dapat dilakukan oleh pihak lain. Namun, Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan tersebut sebagaimana mestinya. Aparat penegak hukum, khususnya Polri, akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP apabila di kemudian hari terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden atau wakil presiden beserta ancaman pidananya. Yusril menjelaskan bahwa konstruksi KUHP Nasional mengenai penghinaan presiden dan wakil presiden berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama. Dalam KUHP Nasional, tindak pidana tersebut secara tegas ditempatkan sebagai delik aduan, artinya proses penegakan hukum mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
Putusan MK juga mempertahankan keberlakuan norma Pasal 218 dan Pasal 219 serta menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam unsur-unsur tindak pidana yang diatur di dalamnya. Yusril menekankan bahwa kritik, pendapat, dan ekspresi tetap memiliki ruang dalam negara demokrasi. Ketentuan pidana tersebut hanya berlaku terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam KUHP. Penindakan juga tidak dapat dilakukan tanpa adanya pengaduan dari presiden atau wakil presiden.
Pemerintah menilai Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak mengubah hal prinsipil dalam pengaturan tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden. Yusril menyebut MK menolak permohonan pengujian terhadap Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Sementara itu, putusan yang dikabulkan berkaitan dengan Pasal 220 KUHP, khususnya mengenai sifat tindak pidana tersebut sebagai delik aduan.
Menurut Yusril, jika Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 dibaca secara sistematis, termasuk dengan memperhatikan penjelasannya, sebenarnya telah dapat dipahami bahwa pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah presiden dan/atau wakil presiden yang merasa kehormatan atau harkat dan martabatnya diserang. Bukan orang lain, termasuk pembantu-pembantu presiden. Apalagi para pendukung presiden. Karena Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP merupakan delik aduan, aparat penegak hukum tidak dapat melakukan penindakan apabila tidak terdapat pengaduan dari pihak yang secara hukum berhak mengajukannya.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yusril juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menjaga dan mempertahankan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, serta menjamin bahwa kritik dan pendapat dapat disampaikan secara bebas dan terbuka.
Dalam konteks ini, penting untuk diingat bahwa putusan MK merupakan produk hukum yang mengikat dan harus dihormati oleh semua pihak. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk memastikan bahwa putusan MK dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud di Indonesia.
Perlu diingat bahwa putusan MK ini hanya satu aspek dari upaya penegakan hukum di Indonesia. Masih banyak tantangan dan hambatan yang harus diatasi untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum yang sesungguhnya. Namun, dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara hukum yang lebih adil dan demokratis.
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ketentuan penghinaan atau penyerangan kehormatan dan harkat martabat presiden dan wakil presiden memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.