Kembali ke Beranda

Nadiem Makarim Dipastikan Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dipastikan Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dipastikan divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), setelah hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Ringkasan

Nadiem Makarim Dipastikan Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Hakim Sebut Perbuatan Dilakukan Secara Terencana. Pada hari Selasa (30/6/2026), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengumumkan putusan yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru