Kembali ke Beranda

Motif Emosi Sesaat, 5 Pengeroyok Maling Ayam di Bali Terancam 12 Tahun Bui - kumparan.com

27 Juli 2026 11:04
Redaksi trend.proAktif.id
Motif Emosi Sesaat, 5 Pengeroyok Maling Ayam di Bali Terancam 12 Tahun Bui - kumparan.com

Berikut adalah kisah tragis yang melibatkan lima pria yang diduga mengeroyok seorang warga di Tabanan, Bali.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkap bahwa incident tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7) dini hari ketika KD, seorang warga, dicurigai mencuri seekor ayam milik IWAS (31) yang berada di kompleks perumahan.

'Berdasarkan pengakuan dari pihak korban, korban tersebut diduga mencuri ayam milik saya untuk membantu keluarganya yang sedang mengalami kesulitan ekonomi,' katanya.

Berikut adalah kutipan lain dari Kapolres yang menunjukkan bahwa korban tersebut tidak memiliki motif untuk melakukan pencurian:

'Kita tidak bisa menuduh korban melakukan pencurian karena tidak ada bukti yang memadai,' kata Kapolres, yang juga menegaskan bahwa polisi akan menindak para pelaku mengeroyok.

'Kita akan menindak pelaku mengeroyok dan tidak membebaskan pelaku apapun pun,' tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menimpa korban, tetapi juga meninggalkan dampak yang besar untuk warga setempat.

'Kita tidak bisa menutup hak-hak korban sebagai warga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi,' katanya.

Para pengeroyok tersebut kemudian ditangkap oleh polisi dan dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 tahun (Ayat 1) dan paling lama 12 tahun (Ayat 4).

Lebih lanjut, para pengeroyok tersebut juga akan dijerat dengan Pasal 265 Ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan.

Analisis dan prediksi ke depan ini menunjukkan bahwa polisi masih harus memproses kasus ini dengan seksama untuk memastikan bahwa kebenaran yang sebenarnya terungkap.

'Analisis akan dilakukan dengan menggunakan teknologi untuk memastikan bahwa kebenaran yang sebenarnya terungkap,' kata Kapolres.

Mengenai latar belakang peristiwa ini, sumber-sumber menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di wilayah Tabanan, yang merupakan salah satu area yang paling rawan pencurian ayam di Bali.

Ringkasan

Motif Emosi Sesaat, 5 Pengeroyok Maling Ayam di Bali Terancam 12 Tahun Bui - kumparan.com  Kumparan

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru