Kembali ke Beranda

Rapat Virtual DPR RI: PPPK Tidak Boleh Diberhentikan dan Digaji APBN

Rapat Virtual DPR RI: PPPK Tidak Boleh Diberhentikan dan Digaji APBN

Rapat virtual berkepanjangan antara DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menemukan titik temu tentang pemberhentian pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Tiga kali terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pacta Sunt Servanda dalam Hubungan Kerja (UPSHK), PPPK diharapkan akan mendapatkan gaji tetap bersumber dari APBN.

Akan tetapi, upaya ini menemui hambatan dalam proses legislasi. DPR RI berupaya untuk mempercepat proses perubahan UU, namun Kemendagri menolak mempercepat proses penyusunan aturan ini.

Selasa, 23 Maret 2021, jam 14.00 WIB, DPR RI mengadakan rapat virtual untuk merespons pernyataan Menteri Dalam Negeri (MenDagri) tentang PPPK.

Rapat ini menimbulkan perdebatan panas dari para anggota DPR RI. Mereka berdiskusi sengit tentang bagaimana solusi untuk mendorong proses perubahan UU.

Ringkasan

Rapat Virtual DPR RI: PPPK Tidak Boleh Diberhentikan dan Digaji APBN, Selasa, 23 Maret 2021, jam 14.00 WIB

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru