Malam Tirakatan 17 Agustus: Apa Maknanya?
Malam Tirakatan 17 Agustus: Apa Maknanya? cnnindonesia.com
Setiap tahun, seolah-olah suasananya sedikit berbeda di ruang registrasi dan pelayanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebelum menjelang 17 Agustus. Antrean yang panjang, dan pertanyaannya seragam: "Berapa potongan yang bisa saya dapat tahun ini, Pak?"
Bagi mereka, Remisi bukanlah istilah hukum di atas kertas, tapi hari-hari yang dipangkas menuju keharuan pintu rumah. Itulah mengapa pertanyaan ini datang penuh harap. Sama halnya seperti pertanyaan Anda saat ini.
Tetapi, banyak yang masih salah menangkap tentang Remisi. Banyak yang menganggap Remisi adalah pemberian gratisan oleh negara kepada seseorang yang sedang menjalani pidana di hari 17 Agustus. Ini salah, dan perlu diluruskan. Banyak yang salah menangkap hal ini dan menjadi bahan oknum yang menjanjikan "percepatan" Remisi dengan bayaran. Padahal, ini sama dengan penipuan.
Tapi, apa itu Remisi, dan apa artinya? Secara yuridis, Remisi adalah hak bersyarat Narapidana menurut Undang-Undang Pemasyarakatan. Tiga syarat substantif yang wajib dipenuhi adalah: berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Dari sini Anda dapat memahami bahwa Remisi bukan hak cuma-cuma, tapi hak yang perlu dipertimbangkan dengan ketiga syarat.
Tapi, mengapa Remisi dibuat? Apakah ini pemberian gratisan oleh negara kepada orang yang sedang menjalani pidana? Jawabannya adalah tidak. Buktinya adalah dari Undang-Undang Pemasyarakat 2022, yang berisi tentang tiga syarat yang wajib dipenuhi Narapidana untuk dapatkan hak Remisi. Selama masa pidana Narapidana menyesuaikan diri dengan tata tertib dan program pembinaan yang sudah diajarkan. Setelah itu, mereka akan mendapat Remisi sesuai dengan lama kehadiriannya.
Tapi, jangan salah paham. Remisi bukan hanya untuk orang-orang yang menjalani pidana. Juga orang-orang yang menjalani kekuasaan yang lebih ringan juga bisa mendapatkan Remisi. Jadi, Anda tidak perlu takut jika Anda atau orang-orang yang mendapatkan Remisi. Selama Anda atau mereka menjalani tata tertib, lalu menjalani program pembinaan dan berkelakuan baik, Anda dapat merasa puas karena Anda sudah melakukan yang terbaik untuk diri sendiri.
Bagi mereka yang masih belum memahami apa Remisi, baiklah. Remisi adalah suatu hak yang wajib dimanfaatkan oleh setiap orang yang menjalani pidana. Tiga syarat yang perlu dipenuhi hanyalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko. Jadi, Anda tidak perlu takut jika Anda mendapatkan Remisi. Saya sarankan Anda untuk membaca dengan lebih teliti dan memahami secara mendalam tentang informasi ini.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Remisi, Anda dapat membaca UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Jadi, Anda dapat menikmati Remisi yang Anda dapat sekarang juga.
Terakhir, saya ingin menyampaikan satu lagi hal. Jangan pernah menyalahkan orang-orang yang sudah menjalani Remisi jika mereka berbuat salah. Kita semua perlu memahami kebenaran tentang Remisi dan bagaimana menjalaniinya. Remisi bukanlah suatu hal yang berlebihan, tapi hak yang wajib dimanfaatkan dan dipertimbangkan. Saya harap Anda semua dapat memahami kebenaran ini, dan menjalani Remisi dengan baik.
Remisi 17 Agustus: Berapa Bulan Potongan Hukuman Narapidana? Direktorat Jenderal Pemasyarakatan