Mengintip Istana yang Digemerlukan: Latar Belakang dan Analisis - Radar Cirebon
Mengintip Istana yang Digemerlukan: Latar Belakang dan Analisis - Radar Cirebon Radar Cirebon
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi mengeluarkan pernyataan yang tegas terkait dengan program Green for Riau. Mereka mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau tentang pentingnya memperkuat transparansi, partisipasi publik, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas dalam penyusunan dan pelaksanaan strategi REDD+ Provinsi Riau.
Koordinator FITRA Riau, Tarmizi, mengatakan bahwa penguatan tata kelola menjadi hal yang sangat penting agar program REDD+ dan perdagangan karbon tidak hanya berorientasi pada pengurangan emisi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "REDD+ dan perdagangan karbon bisa menjadi instrumen penting untuk perlindungan hutan dan gambut, pengurangan emisi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi itu hanya bisa tercapai jika tata kelolanya dibangun dengan integritas tinggi dan masyarakat dilibatkan secara bermakna," katanya.
Tarmizi juga mengatakan bahwa koalisi mencermati draf rancangan dokumen persiapan REDD+ Provinsi Riau yang terdiri dari tujuh dokumen belum tersedia secara terbuka dan mudah diakses publik, termasuk melalui platform Green for Riau. "Publik tidak cukup hanya diberi kesempatan menyampaikan pendapat dalam forum konsultasi. Masyarakat juga harus bisa mengakses dokumen yang sedang dikonsultasikan, memiliki waktu yang cukup untuk mempelajarinya, dan mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan," ujarnya.
Menurut Tarmizi, koalisi meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar program Green for Riau dibuka secara transparan kepada publik. Dokumen tersebut antara lain dokumen teknis, peta wilayah, kriteria penetapan wilayah yurisdiksi kerja, metodologi, mekanisme safeguards, serta dokumen hasil konsultasi. "Karena itu, Pemprov Riau didorong membuka ruang pelibatan yang lebih luas bagi organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam proses penyempurnaan dokumen Green for Riau," katanya.
Berdasarkan hasil diskusi, Koalisi Masyarakat Sipil Riau untuk Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi mendorong Pemprov Riau melakukan tujuh langkah perbaikan. Pertama, membuka seluruh draf dokumen Green for Riau, dokumen teknis, peta, metodologi, dan dokumen pendukung lainnya melalui platform informasi publik yang mudah diakses. Kedua, membangun mekanisme public consultation response matrix agar seluruh masukan publik dapat ditelusuri dan diketahui tindak lanjutnya.
Menurut Tarmizi, keempat, memperluas keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan komunitas lokal, terutama kelompok yang memiliki pengalaman pendampingan langsung terhadap masyarakat dan pengelola hutan. Kelima, menyusun dan membuka standar operasional FPIC/PADIATAPA yang jelas, termasuk tahapan scoping, kriteria penapisan, identifikasi pemegang hak, proses pemberian persetujuan, dokumentasi, serta mekanisme keberatan. Keenam, membuka peta dan poligon wilayah yurisdiksi sekitar 2,6 juta hektare serta melakukan identifikasi pemegang hak dan pengelola kawasan, termasuk masyarakat pengelola Perhutanan Sosial, PBPH, kawasan hutan lindung, dan kelompok masyarakat lainnya.
Ketujuh, memastikan mekanisme safeguards, pembagian manfaat, mekanisme pengaduan, serta perlindungan hak masyarakat menjadi bagian integral dari desain REDD+ dan perdagangan karbon di Riau.
Masuk dalam konteks permasalahan perlindungan hutan di Indonesia, ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal dalam menjaga kelestarian hutan.
Koalisi Masyarakat Sipil Riau Dorong Green for Riau Transparan dan Libatkan Masyarakat CAKAPLAH.com