Perbincangan Mengenai Upah Buruh Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kilogram - Apa Faktanya?
Perbincangan mengenai upah buruh pengupas bawang Rp700 ribu per kilogram telah menjadi sorotan...
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengusulkan pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) hingga pekerja remote, untuk mendapatkan kepastian status dan jaminan sosial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa perkembangan teknologi telah melahirkan bentuk pekerjaan baru yang perlu diantisipasi dalam regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, KBPBI mengusulkan agar pekerja aplikasi, pekerja jarak jauh, dan pekerja berbasis teknologi digital mendapatkan kepastian status hubungan kerja, pendapatan, serta jaminan sosial.
Menurut Andi Gani Nena Wea, aturan ketenagakerjaan perlu mengikuti perubahan pola kerja yang berkembang seiring penggunaan teknologi digital. KBPBI berpendapat bahwa regulasi ketenagakerjaan tidak cukup hanya mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga harus mampu mengantisipasi berbagai bentuk hubungan kerja modern. Dalam kajiannya, koalisi buruh ini turut menyebut perubahan pola hubungan kerja dan perkembangan platform economy membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak normatif pekerja.
KBPBI mengusulkan agar pekerja aplikasi, pekerja jarak jauh, pekerja berbasis teknologi digital, serta pekerjaan baru akibat transformasi digital dan kecerdasan buatan mendapatkan kepastian status hubungan kerja. Usulan ini diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan dengan pola nonkonvensional. Selain status kerja, koalisi buruh juga mengusulkan adanya kepastian pendapatan dan jaminan sosial bagi pekerja dalam bentuk hubungan kerja baru tersebut.
Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa hubungan kerja berbasis platform digital, pekerja aplikasi, dan pekerja jarak jauh perlu mendapatkan kepastian status hubungan kerja, pendapatan, serta jaminan sosial. Ia juga menekankan bahwa perubahan pola kerja yang berkembang seiring penggunaan teknologi digital harus diantisipasi dalam regulasi ketenagakerjaan. Oleh karena itu, KBPBI berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan usulan mereka dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah membuka peluang bagi pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Dalam kajiannya, KBPBI telah memasukkan usulan tentang kepastian status dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis platform digital. Usulan ini merupakan bagian dari 19 arah kebijakan KBPBI dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Peraturan itu juga mencakup pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, tenaga kerja asing, PHK, dan perlindungan pekerja terdampak teknologi.
KBPBI berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan usulan mereka dalam pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Dengan demikian, pekerja berbasis platform digital dapat mendapatkan kepastian status dan jaminan sosial yang lebih baik. Usulan ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup pekerja dan meningkatkan daya saing Indonesia dalam pasar global. Dalam jangka panjang, diharapkan bahwa UU Ketenagakerjaan baru dapat membantu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi pekerja dan masyarakat luas.
Koalisi Buruh mengusulkan pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojek online dan pekerja remote, untuk mendapatkan kepastian status dan jaminan sosial dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan