Kembali ke Beranda

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Norsan Usulkan Gaji PPPK dari APBN

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai 30 Persen, Norsan Usulkan Gaji PPPK dari APBN

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa belanja pegawai akan dibatasi sebesar 30 persen dari anggaran negara. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, anggaran ini akan digunakan untuk meningkatkan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari dana APBN. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Ringkasan

Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Norsan Usulkan Gaji PPPK dari APBN

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru