Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Portal Berita Indonesia Terkini, Terpercaya, dan Informatif bahwa pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) triwulan III tahun 2026. Pada tanggal 20 Juli 2026, Kementerian Sosial mulai melakukan penyaluran bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Penyaluran bantuan sosial ini merujuk pada basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru yang dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik. DTSEN adalah sistem yang digunakan oleh pemerintah untuk mengumpulkan dan mengolah data sosial ekonomi masyarakat Indonesia. Data ini digunakan untuk menentukan prioritas dan target penerima bantuan sosial.
Kementerian Sosial menggunakan tingkatan desil 1 sampai 10 dalam DTSEN sebagai acuan penetapan prioritas penerima bansos. Kelompok desil 1 hingga desil 4 menjadi sasaran utama untuk penerimaan PKH, BPNT, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan desil 5 menjadi prioritas BPNT dan JKN. Penerima di tingkat desil yang lebih rendah diprioritaskan sesuai kriteria dan kuota program yang berlaku di wilayah masing-masing.
Penerima BPNT berhak memperoleh akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan atau Rp200.000 per bulan. Dana tersebut ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank penyalur Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, maupun distribusi PT Pos Indonesia. Sementara untuk komponen anak usia dini (0-6 tahun) pada program PKH, besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp3.000.000 per tahun yang juga dicairkan secara bertahap.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan serta rincian desil secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pada sistem pencatatan sosial, munculnya keterangan status SI menandakan verifikasi administrasi selesai dan dana siap ditransfer. Status Proses Cek Rekening menunjukkan pencocokan data identitas perbankan masih berjalan, sedangkan status Exclude berarti nama penerima tidak terdaftar akibat pemutakhiran data berkala.
Bagi keluarga yang belum terdaftar atau mendapati ketidaksesuaian data desil, pengajuan usulan dan pembaharuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos fitur Usul, atau melaporkan secara langsung kepada pendamping sosial serta pemerintah desa/kelurahan setempat.
Kemensos Salurkan Bansos BPNT dan PKH Triwulan III 2026 Bertahap achmadnurhidayat.id