Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Kejagung kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Menurut Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, penunjukan Glory Harimas sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap saksi dan dua alat bukti yang ada. Glory Harimas diminta oleh Eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra SPPG, dan diberikan akses untuk memperoleh titik dapur SPPG yang kemudian dijual ke pihak-pihak yang ingin memiliki dapur.
Syarief mengatakan bahwa yayasan Glory Harimas menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut. Selain itu, Glory Harimas juga diberikan akses oleh Dadan Hindayana untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan, sehingga Glory Harimas dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Glory Harimas untuk dikembalikan statusnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yaitu Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Diketahui, Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Penunjukan Glory Harimas sebagai tersangka baru ini menandakan bahwa penyelidikan kasus korupsi MBG masih berlangsung dan Kejagung terus memburu pelaku-pelaku yang terlibat dalam skema korupsi ini. Dengan demikian, masyarakat dapat mengharapkan bahwa kasus korupsi MBG akan segera terungkap dan para pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus korupsi MBG ini juga menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mengatasi praktik korupsi di Indonesia. Dengan menetapkan tersangka baru, Kejagung menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi dan memastikan bahwa seluruh pelaku korupsi akan dihukum.
Namun, penanganan kasus korupsi MBG ini juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat. Masyarakat perlu terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut agar para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kasus korupsi MBG dapat menjadi contoh bahwa korupsi tidak akan ditolerir di Indonesia dan para pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.