Cinema XXI Mencapai Titik Puncak dalam Menggunakan Dana IPO Rp217 Triliun
Cinema XXI Mencapai Titik Puncak dalam Menggunakan Dana IPO Rp217 Triliun
jakarta. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pembangunan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa konten promosi minuman beralkohol yang terkait dengan tantangan penghafalan Quran mungkin bisa diadili hukum.
Yusril menyatakan bahwa blasfemi saat ini dirugikan di Buku II, Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP.
»Saya berharap polisi akan memperhatikan niat Pasal 300 dan 301 KUHP yang baru untuk menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah hukum ini sehingga dapat dipenuhi dengan adil," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (8/13/2026).
Yusril menyatakan bahwa konten promosi minuman beralkohol tidak dapat dianggap secara langsung sebagai blasfemi atau pengutaraan terhadap agama tertentu.
Hal ini tidak pantas digunakan, menyinggung, dan memaki hati umat Muslim.
Oleh karena itu, berdasarkan laporan Dewan Ulemas Indonesia (MUI), Yusril berharap polisi akan menafsirkan berbagai norma yang ada pada KUHP yang baru dengan tepat dan adil, karena Pasal 300 dan 301 KUHP tidak cukup menutupi ketentuan tentang blasfemi.
Dengan demikian, ia harapkan akan ditemukan solusi untuk menyelesaikan isu ini, sehingga orang-orang yang menciptakan konten tak sengaja dapat menyampaikan permintaan maaf mereka, dan masyarakat yang melaporkannya dapat dilayani dengan kekecewaannya.
»Semoga masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, baik dari segi etika maupun hukum," katanya.
Alamat email tidak akan dipublikasikan. Bidang yang wajib ditandai dengan *.
2024 - 2026 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian). Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Isu konten blasfemi viral kemarin menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa konten promosi minuman beralkohol yang terkait dengan tantangan penghafalan Quran adalah tindakan yang tidak pantas dan menyinggung.
Hal ini disebabkan karena agama Islam melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Oleh karena itu, banyak yang berpendapat bahwa konten tersebut harus diadili hukum dan dihukum berat.
Yusril menyatakan bahwa ia memiliki keberatan dengan adanya konten tersebut, namun ia juga tidak menyetujui pengadilan hukum yang berat terhadap orang-orang yang menciptakan konten tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap polisi akan menafsirkan KUHP yang baru dengan tepat dan adil, sehingga orang-orang yang menciptakan konten dapat menyampaikan permintaan maaf mereka dan masyarakat yang melaporkannya dapat dilayani dengan kekecewaannya.
Isu konten blasfemi viral kemarin adalah contoh nyata tentang bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga norma-norma sosial.
Oleh karena itu, isu ini harus diselesaikan dengan baik dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.
Teknik ini juga dapat digunakan dalam berbagai situasi lainnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga norma-norma sosial.
Isu Konten Blasfemi Viral Mungkin Diadili Hukum: Yusril Website Resmi Polri