Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Termul, Ketua Umum Ternak Mulyono, melaporkan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polres Tangerang Selatan pada 15 Juni 2026. Tuduhan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Firdaus Oiwobo, advokat dan Ketua Umum Termul, mengatakan bahwa laporannya mengacu pada Pasal 263 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP.
Menurut Firdaus, laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tuduhan ini didasarkan pada pernyataan Tiyo Ardianto yang dianggap merendahkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Tiyo Ardianto belum memberikan keterangan tentang tuduhan tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Termul melaporkan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Polres Tangsel terkait tuduhan penghasutan dan fitnah.