Kembali ke Beranda

Tegakan Mendagri: Tidak Ada Rencana Pemberhentian PPPK dan Honorer

Tegakan Mendagri: Tidak Ada Rencana Pemberhentian PPPK dan Honorer

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan tegakan bahwa tidak ada rencana pemberhentian Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Pemerintahan di Bawah Peraturan Daerah (PPKD) oleh Pemerintah. Tegakan ini datang setelah beredar spekulasi yang mengatakan bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membersihkan struktur pemerintahan.

Menurut informasi, Kemendagri akan melakukan evaluasi ulang terhadap PPPK dan PPKD, namun tidak akan ada rencana pemberhentian massal. Tegakan ini juga mendapat respon positif dari banyak pihak di Indonesia.

Ringkasan

Pembelaan Mendagri terhadap PPPK dan Honorer, membahas peraturan baru dan ketentuan yang berlaku.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru