Kembali ke Beranda

Soal Zakat sebagai Pengganti Pajak Penuh, Ketua Baznas Takut Kalah Persepsi Publik

26 Juli 2026 07:45
Redaksi trend.proAktif.id
Soal Zakat sebagai Pengganti Pajak Penuh, Ketua Baznas Takut Kalah Persepsi Publik

Berbagai kalangan berdiskusi mengenai gagasan menjadikan zakat sebagai pengganti kewajiban pajak penuh. Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, khawatir gagasan tersebut bisa salah diartikan publik. Dia menekankan pentingnya kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam sebelum mengintegrasikan zakat ke dalam system keuangan negara.

Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Sabtu (25/7/2026), menjadi wadah penting bagi kalangan tersebut berdiskusi. Namun, Sodik menemukan masih adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan umat. Dia khawatir jika gagasan tersebut salah diartikan akan menimbulkan resistensi dari umat Islam sendiri.

"Jika itu sudah nyambung, Pak, nanti kita bisa bicarakan. Satu, pemerintah ikhlas tidak apakah pajaknya terambil oleh zakat, padahal zakat dianggap belum bisa untuk semua pembangunan. Yang kedua, umat Islam ikhlas tidak zakatnya masuk APBN," ujarnya.

Menurutnya, masih perlu diadakan perubahan kebijakan agar tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat. Perubahan kebijakan seperti ini perlu dilakukan secara hati-hati dan tidak menimbulkan ketidaksetujuan dari pihak lain. Apalagi, gagasan ini merupakan soal penting yang bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional.

Sebenarnya, tidak semua pihak setuju dengan gagasan menjadikan zakat sebagai pengganti pajak. Banyak yang menganggap konsep ini terlalu ambisius dan belum cukup untuk membiayai kebutuhan pembangunan nasional. Oleh karena itu, pentingnya kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam tidak bisa diabaikan.

Untuk menjawab kekhawatiran Sodik, pemerintah dan masyarakat perlu berkomunikasi secara terbuka dan transparan. Sehingga setiap pihak mengerti betapa pentingnya soal ini dan mengapa perlu dibicarakan. Selain itu, juga perlu diupayakan kesepahaman tentang cara pendayagunaan dana zakat yang lebih luas.

Pemerintah sendiri juga memiliki pertimbangan tersendiri. Mereka menilai bahwa zakat belum memadai untuk menutup kebutuhan pembangunan nasional sebagaimana fungsi pajak saat ini. Jika hal tersebut menjadi titik temu, maka pembahasan mengenai integrasi zakat dan pajak akan semakin sulit menghasilkan titik temu.

Namun, Sodik yakin bahwa jika pemerintah dan umat Islam menunjukkan kesadaran dan kepedulian yang sama dengan soal ini, maka pembahasan mengenai konsep pengganti pajak dengan zakat akan semakin menemukan titik temu. Perubahan kebijakan yang diperlukan pun akan terwujud dan tidak menimbulkan resistensi di kalangan umat Islam. Dengan demikian, konsep pengganti pajak dengan zakat akan semakin dekat dengan menjadi kenyataan.

Apalagi, menurut Sodik, masih perlu diadakan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang masih tergolong terbatas terutama dalam hal pendayagunaan dana zakat yang semestinya lebih luas. Namun, sebelum hal itu bisa dilakukan, perlu diadakan kepastian mengenai sikap pemerintah dan umat Islam.

Di lain sisi, pemerintah juga berkomitmen untuk menjadikan kebijakan yang lebih inklusif. Pemerintah berkeyakinan bahwa integrasi zakat dan pajak tidak akan menimbulkan ketidaksetujuan dari umat Islam. Jika hal tersebut menjadi kenyataan maka akan menjadikan konsolidasi kekuatan umat Islam yang berintegrasi dengan pemerintah untuk memperkuat peran zakat dalam pengelolaan negara.

"Kita masih ada yang protes, Pak, ketika zakat maupun infak dipakai untuk umat yang lain. Masih ada di antara kita yang protes. Jadi itu dua masalah besarnya," ungkapnya.

Kita harus berkomunikasi secara terbuka dan transparan. Setiap pihak perlu mengerti betapa pentingnya soal ini dan mengapa perlu dibicarakan. Jangan lupa, pentingnya kesepahaman antara pemerintah dan umat Islam, pemerintah dengan pengelola zakat, serta umat Islam sendiri dalam penyelesaian konsep pengganti pajak dengan zakat.

Ringkasan

Soal Zakat sebagai Pengganti Pajak Penuh, Ketua Baznas Takut Kalah Persepsi Publik Pemerintah dan Umat, MUI, Majelis Ulama Indonesia

Sumber: mui.or.id

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru