Kembali ke Beranda

PT TSI Menuntut Haknya Dipulihkan, Berawal dari Penarikan Kredit Rp124,4 Miliar

12 Agustus 2026 13:40
Redaksi trend.proAktif.id
PT TSI Menuntut Haknya Dipulihkan, Berawal dari Penarikan Kredit Rp124,4 Miliar

PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) kembali menjadi sorotan publik karena penarikan dana dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving yang melibatkan nilai sekitar Rp124,4 miliar. Penarikan ini telah berlangsung selama sekitar sebulan pada periode 29 September hingga 23 Oktober 2025.

PT TSI melalui kuasa hukumnya, David Tobing, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap salah satu bank BUMN beserta 29 pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui sistem e-Court pada Senin (10/8/2026) dan tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn.

Para pihak yang digugat terdiri atas bank BUMN tersebut, sejumlah pegawai yang berkaitan dengan transaksi, jajaran Direksi dan Dewan Komisaris, serta pihak-pihak lainnya.

David mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk meminta kepastian dan perlindungan hukum atas transaksi yang menurut PT TSI tidak pernah diperintahkan maupun disetujui perusahaan.

"Langkah hukum ini kami tempuh untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum bagi PT TSI sebagai nasabah. Klien kami tidak seharusnya dibebani kewajiban atas transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan," ujar David dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut David, perkara tersebut bermula dari penarikan dana fasilitas KMK Revolving senilai Rp124,4 miliar yang dilakukan dalam periode 29 September hingga 23 Oktober 2025.

Penarikan tersebut disebut dilakukan menggunakan 54 lembar cek.

PT TSI dalam gugatannya mendalilkan tidak pernah memberikan perintah maupun persetujuan atas transaksi tersebut. Perusahaan juga menyatakan tidak menerima atau menikmati dana yang ditarik.

David mengatakan, tanda tangan Direktur Utama PT TSI yang tercantum dalam cek tersebut berdasarkan pemeriksaan yang turut dipertimbangkan dalam perkara pidana dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan pembanding.

"Fakta-fakta tersebut menjadi dasar kami mempersoalkan penerapan prinsip kehati-hatian dan SOP bank ini," kata David.

Perkara terkait transaksi tersebut sebelumnya telah diproses melalui jalur pidana.

David menyebut PN Medan melalui Putusan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 menyatakan terdakwa berinisial T terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Ringkasan

PT TSI Menuntut Haknya Dipulihkan, Berawal dari Penarikan Kredit Rp124,4 Miliar Wartakotalive.com

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru