Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Lamongan, Jatim - Kasus tindak pidana pencurian uang kotak amal di Masjid di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan berhasil diungkap oleh Polres Lamongan Polda Jatim melalui Polsek Karanggeneng pada Jumat (24/7/2026).
Kapolres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H. bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka melakukan pencurian uang kotak amal dengan menggunakan modus memancing uang menggunakan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat. "Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka diduga melakukan pencurian uang kotak amal menggunakan modus memancing uang dengan alat sederhana berupa lidi sapu yang diberi perekat," jelas Ipda Hamzaid, Sabtu (25/7/2026).
Hasil pemeriksaan tersangka diketahui merupakan residivis pencurian kotak amal dan pencurian kendaraan bermotor. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah lidi patah yang terdapat perekat, uang tunai hasil pencurian sebesar Rp.394.000, dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
Menurut Ipda Hamzaid, kasus ini merupakan contoh bahwa kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam menegakkan keadilan. "Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.
Saat ini, tersangka YS (42) telah diamankan di Polsek Karanggeneng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya kasus ini, perlu diingat bahwa pemberantasan tindak pidana tidak hanya tanggung jawab pihak kepolisian, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu sadar dan partisipatif dalam menegakkan keadilan dan melindungi hukum.
Polres Lamongan juga berkomitmen untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengidentifikasi pungli di berbagai tempat. Dengan demikian, keadilan dapat terus digunakan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Semoga dengan adanya kesadaran dan komitmen ini, keadilan dapat terus digunakan dan melindungi hak-hak masyarakat.
Polisi Ungkap Tindak Pidana Pencurian Uang Kotak Amal di Masjid, Tersangka Residivis Diamankan