Kembali ke Beranda

Penyatuan Hukum Perjanjian Kerjasama Indonesia, Turki, dan Malaysia Menguatkan Kerjasama

22 Juli 2026 20:38
Redaksi trend.proAktif.id
Penyatuan Hukum Perjanjian Kerjasama Indonesia, Turki, dan Malaysia Menguatkan Kerjasama

Penyatuan hukum perjanjian kerjasama antara Indonesia, Turki, dan Malaysia diprakarsai oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Menurutnya, penyatuan hukum ini bertujuan untuk menguatkan dasar hukum implementasi kerjasama strategis antara kedua negara. Menurut Supratman, kerjasama antara Indonesia, Turki, dan Malaysia telah berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.

Several fundamental points underpinning the ratification of these two agreements include the principles of equality and mutual benefit. The cooperation also encompasses capacity building, information exchange, and strengthening the domestic defense industry. "Kerjasama ini juga mencakup penguatan kapasitas bangunan, pertukaran informasi, serta penguatan industri pertahanan domestik," ujar Supratman ketika di konfirmasi di Jakarta pada hari Selasa (7/21/2026).

Kerjasama antara Indonesia dan Turki ditandai dengan penandatanganan Agreement on Defense Cooperation pada tanggal 14 November 2022 di Bali, sementara kerjasama antara Indonesia dan Malaysia ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding on Defense Cooperation pada tanggal 9 Agustus 2022 di Kuala Lumpur. Menurut Supratman, penyatuan hukum kedua perjanjian ini diprakarsai oleh pasal 10 huruf a undang-undang nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional.

Salah satu prinsip penting dalam penyatuan hukum ini adalah kesetaraan dan saling menguntungkan. Kerjasama ini juga mencakup penguatan kapasitas bangunan, pertukaran informasi, serta penguatan industri pertahanan domestik. "Kerjasama ini juga diarahkan pada penguatan kapasitas bangunan, pertukaran informasi, serta penguatan industri pertahanan domestik," ujar Supratman.

Menurut Supratman, kerjasama antara Indonesia, Turki, dan Malaysia juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara-negara tersebut. Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan kerjasama strategis antara Indonesia, Turki, dan Malaysia.

Menurut Supratman, penyatuan hukum ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan negara-negara yang terlibat. Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan kerjasama strategis antara Indonesia, Turki, dan Malaysia.

Penyatuan hukum perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi negara-negara lain dalam meningkatkan kerjasama strategis. Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan kerjasama strategis antara Indonesia, Turki, dan Malaysia.

Penyatuan hukum perjanjian kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pertahanan negara-negara yang terlibat. Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan kerjasama strategis antara Indonesia, Turki, dan Malaysia.

Penyatuan hukum perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi negara-negara lain dalam meningkatkan kerjasama strategis. Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan kerjasama strategis antara Indonesia, Turki, dan Malaysia.

Penyatuan hukum perjanjian kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan negara-negara yang terlibat. Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan kerjasama strategis antara Indonesia, Turki, dan Malaysia.

Ringkasan

Penyatuan Hukum Perjanjian Kerjasama Indonesia, Turki, dan Malaysia Menguatkan Kerjasama Website Resmi Polri

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru