Kembali ke Beranda

Penuntut Mengajukan Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi Sarung dan Mukena di NTB

08 Juni 2026 19:30
Redaksi trend.proAktif.id
Penuntut Mengajukan Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Korupsi Sarung dan Mukena di NTB

Penuntut menyetujui dengan hormat pengajuan permintaan penyesuaian tuntutan terdakwa korupsi sarung dan mukena di NTB menjadi 1 tahun penjara.

Pengajuan permintaan penyesuaian tuntutan ini dilakukan oleh tim penuntut dalam kasus korupsi sarung dan mukena di NTB. Mereka mengajukan permintaan penyesuaian tuntutan terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang telah didapatkan dalam penyelidikan kasus ini.

Menurut sumber yang diolah, terdakwa korupsi sarung dan mukena di NTB diyakini telah melakukan korupsi dengan nilai Rp 10 miliar.

Laporan kasus korupsi sarung dan mukena di NTB telah disampaikan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tuntutan penjara dapat diturunkan atau dinaikkan tergantung pada tingkat kesalahan dan kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Menurut pihak penuntut, tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan lebih tepat untuk mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai kasus korupi yang dialami di provinsi NTB.

Ringkasan

Penuntut mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa korupsi sarung dan mukena di NTB. Simak terus untuk info terbaru.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru