Kembali ke Beranda

Pemkab Malang Pastikan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan, Bupati: Uangnya Cukup

13 Agustus 2026 18:56
Redaksi trend.proAktif.id
Pemkab Malang Pastikan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan, Bupati: Uangnya Cukup

MALANG, KOMPAS.com - Bupati Malang, HM Sanusi, memastikan bahwa nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu aman. Ia menjelaskan bahwa kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sangat cukup untuk membiayai 314 PPPK paruh waktu. Menurut Sanusi, apabila dana tersedia, maka untuk PPPK pasti terbayar.

Diketahui, belanja pegawai di Kabupaten Malang mencapai Rp 1,65 triliun setahun atau sekitar 36 persen dari total APBD yang berjumlah Rp 4,47 triliun. Meski melebihi batas maksimal belanja pegawai yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 30 persen, Sanusi memastikan bahwa tidak ada PPPK di Kabupaten Malang yang akan dirumahkan. Ia juga menjelaskan bahwa Pemkab Malang memiliki kekuatan APBD yang cukup untuk membiayai PPPK.

Menurut Sanusi, hal ini terbukti dari APBD 2027 yang ditargetkan sebesar Rp 5,2 triliun, naik dibanding tahun 2026 yang hanya Rp 4,4 triliun. Ia juga menjelaskan bahwa peningkatan APBD akan ditunjang melalui penambahan pendapatan di sektor retribusi. Pemerintah Kabupaten Malang berencana untuk menaikkan retribusi tertentu untuk mendapatkan pendapatan tambahan.

Amarta Faza, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, juga meminta Pemkab Malang untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Ia menjelaskan bahwa Pemkab Malang sepakat untuk menambah APBD dengan menaikkan PAD. Namun, ia juga menyarankan agar penambahan APBD tidak dilakukan dengan cara menaikkan pajak yang akan membebani rakyat.

Menurut Faza, peningkatan APBD akan ditunjang melalui penambahan pendapatan di sektor retribusi. Pemerintah Kabupaten Malang berencana untuk menaikkan retribusi tertentu untuk mendapatkan pendapatan tambahan. Rencana ini masih akan dirapatkan lagi secara detail oleh pemerintah.

Begitu juga dengan Belanja pegawai di Kabupaten Malang mencapai Rp 1,65 triliun setahun atau sekitar 36 persen dari total APBD yang berjumlah Rp 4,47 triliun. Meski melebihi batas maksimal belanja pegawai yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebanyak 30 persen, Sanusi memastikan bahwa tidak ada PPPK di Kabupaten Malang yang akan dirumahkan

Karena itu, kita harus selalu memantau perkembangan keuangan Pemkab Malang. Kita juga harus memastikan bahwa keuangan Pemkab Malang dipergunakan dengan baik dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ringkasan

Pemkab Malang Pastikan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan, Bupati: Uangnya Cukup Kompas.com

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru