Kembali ke Beranda

Menko Yusril Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terjangkau di UU

06 Agustus 2026 08:07
Redaksi trend.proAktif.id
Menko Yusril Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terjangkau di UU

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinasi Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut Yusril, hukuman mati merupakan ultimum remedium, yakni pidana yang paling berat dalam sistem hukum pidana nasional. UU Tipikor sendiri mencantumkan berbagai ketentuan tentang korupsi, termasuk ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Menurut Yusril, jika ada tuntutan pidana mati dari jaksa, maka hakim harus mempertimbangkan apakah tuntutan itu pantas dijatuhkan atau tidak. Hakim juga harus mempertimbangkan apakah koruptor telah melakukan korupsi dalam keadaan tertentu, seperti negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, atau krisis ekonomi dan moneter. Menurut Yusril, prinsip yang sama diadopsi dalam KUHP Nasional Baru.

'Jika hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana mati, maka harus didasarkan atas irah-irah 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian,' kata Yusril. Menurutnya, UU Tipikor dan KUHP Nasional Baru mencantumkan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis agar koruptor dihukum mati, Yusril berpandangan bahwa korupsi tidak semata-mata berkaitan dengan ancaman pidana mati ataupun keberadaan aparat penegak hukum. Menurutnya, Indonesia telah memiliki instrumen hukum dan kelembagaan yang lengkap, meliputi hukum, kepolisian, kejaksaan, dan hakim ad hoc tipikor.

Seperti yang diketahui, Indonesia masih menghadapi berbagai masalah korupsi. Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya meningkatkan etika keagamaan dan akhlak. 'Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi akhlak belum tumbuh? Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini?' tanya Yusril.

Menurut Yusril, penting bagi pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kampanye anti-korupsi melalui pendidikan dan media massa. Selain itu, masyarakat pun harus berperan dalam meningkatkan akhlak dan etika keagamaan. 'Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adillah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa,' kata Yusril.

Menurut Yusril, korupsi bukan hanya berdampak pada negara, tetapi juga pada pribadi individual. 'Korupsi dapat menyebabkan pribadi menjadi korban dari perbuatan sendiri. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati hukum dan berakhlak,' kata Yusril.

Menurut Yusril, pemerintah dan DPR harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam menangani korupsi. 'Pemerintah dan DPR harus meningkatkan kemampuan institusional untuk menangani korupsi. Ini termasuk meningkatkan kemampuan jaksa, kepolisian, dan hakim dalam menangani perkara korupsi,' kata Yusril.

Ringkasan

Menko Yusril Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Terjangkau di Undang-undang, Investortrust, Konteks Pemerintahan

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru