Kembali ke Beranda

KPK Menangkap Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

08 Juni 2026 15:49
Redaksi trend.proAktif.id
KPK Menangkap Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menangkap dua orang terkait kasus korupsi kuota haji. Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri dipenjara setelah diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Keputusan ini diambil setelah pihak KPK melakukan penelitian menyeluruh dan menemukan bukti kuat.

Maktour dan Kesthuri telah ditangkap pada hari Jumat, 10 Juni 2022. Mereka dipecat dari jabatannya dan dijadwalkan untuk diproses hukum. KPK juga menetapkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar karena korupsi kuota haji.

Ringkasan

KPK menangkap Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri dalam kasus korupsi kuota haji, kerugian negara diduga mencapai Rp622 miliar.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru