Kembali ke Beranda

Keterbatasan Anggaran Daerah Tidak Boleh Jadi Alasan Berhentikan PPPK

Keterbatasan Anggaran Daerah Tidak Boleh Jadi Alasan Berhentikan PPPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk berhenti membayar gajih pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, BPK juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Ringkasan

Keterbatasan Anggaran Daerah Tidak Boleh Jadi Alasan Berhentikan PPPK Lensa Medan

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru