Klaim Keliru tentang Vaksin Human Papillomavirus Anak: Apa, Siapa, dan Mengapa
Mengenal klaim keliru seputar vaksin Human Papillomavirus anak dan pentingnya informasi yang akurat
Polres Tabanan menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD hingga meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan di Polsek Baturiti.
"Setelah diinterogasi kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026) malam.
Selain mengamankan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk memukul korban KD.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 saksi secara intensif dalam kasus tersebut.
"Kemudian dari 18 saksi itu, kelima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Teddy menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang masih dikumpulkan di lapangan.
Terkait ancaman pidana, Teddy mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 262 ayat (4) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus pengeroyokan ayam di Tabanan, Bali, masih menjadi sorotan publik. 5 warga ditetapkan sebagai tersangka, tetapi apa alasan di balik peristiwa ini?