Kembali ke Beranda

Kasus Dugaan Korupsi KBS: Tersangka Rangkap 3 Jabatan, Negara Rugi Rp 10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Mati

23 Juli 2026 09:15
Redaksi trend.proAktif.id
Kasus Dugaan Korupsi KBS: Tersangka Rangkap 3 Jabatan, Negara Rugi Rp 10,2 Miliar, Satwa Kurus hingga Mati

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya (KBS) merupakan salah satu contoh korupsi yang paling berdarah di Indonesia. Kasus ini melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS, CA, yang telah menjabat sebagai direktur utama sejak tahun 2016 dan berakhir pada tahun 2024. Pada masa itu, terdapat kerugian negara yang mencapai Rp 10,2 miliar akibat salah satu modus yang dilakukan oleh CA, yaitu merangkap tiga jabatan strategis di perusahaan, sehingga dapat mengendalikan pencairan dana sekaligus menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif.[1] Berdasarkan hasil penyidikan, CA diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. [2] Selama memimpin PD Taman Satwa KBS di Kecamatan Wonokromo, Surabaya, CA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan posisinya yang mengendalikan sejumlah fungsi penting di perusahaan.[3]

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026. CA dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [4] Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan CA selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mengenai latar belakang peristiwa ini, CA diduga menggunakan posisinya sebagai direktur utama untuk mengendalikan pencairan dana perusahaan dan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Hal ini kemungkinan besar karena kekuasaan yang diberikan pada posisi CA sebagai direktur utama. Dengan demikian, CA dapat menandatangani sendiri seluruh berkas pertanggungjawaban perusahaan tanpa perlu melibatkan orang lain. [5]

Penyidik juga menyebutkan bahwa pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan PD Taman Satwa KBS berinisial MN. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau PD Taman Satwa KBS mencapai sekitar Rp 10,2 miliar. Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran tersebut juga berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. [6]

Menurut penyidik, sejumlah fasilitas tidak mendapatkan perawatan yang semestinya. Kondisi sejumlah satwa koleksi KBS juga disebut memburuk, tampak kurus, bahkan ada yang mati karena tidak memperoleh perawatan secara optimal. Hal ini diduga terjadi karena dana operasional yang diselewengkan mencakup anggaran pemeliharaan fasilitas serta pengadaan pakan satwa. [7]

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan efek domino terhadap reputasi Kebun Binatang Surabaya dan Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS. Kasus korupsi ini merupakan salah satu contoh betapa beratnya konsekuensi perbuatan yang melawan hukum. Apalagi jika kita mempertimbangkan bahwa Kebun Binatang Surabaya dijadikan sebagai tempat wisata yang terkenal bagi warga dan wisatawan. [8]

Terakhir, kasus ini juga menunjukkan betapa kuatnya kekuasaan korupsi dalam masyarakat. Apalagi jika kita melihat bahwa CA diperkirakan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur utama sejak tahun 2016 dan berakhir pada tahun 2024. [9] Berdasarkan fakta ini, kita dapat menyimpulkan bahwa korupsi telah menyebar di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di tempat-tempat yang dikategorikan sebagai 'tanah air' bagi rakyat. [10]

Ringkasan

Kasus dugaan korupsi KBS: Tersangka rangkap 3 jabatan, negara rugi Rp 10,2 miliar, satwa kurus hingga mati  Kompas.com

Sumber: kompas.com

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru