Israel Kirim Ucapan Selamat Merdeka ke Presiden Indonesia
Israel Kirim Ucapan Selamat Merdeka ke Presiden Indonesia CNBC Indonesia
Berita yang telah beberapa hari mengangkangi warga Indonesia akhirnya memiliki kabar baik. Warga yang menjadi sorotan seputar kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Roy Suryo dan Dokter Tifa, akhirnya tidak ditahan setelah proses hukum yang panjang. Tidak ada lagi penahanan bagi dua orang tersebut.
Diberitakan bahwa Kabar baik ini diterima oleh kedua bersangkutan, Senin (22/6/2026). Kedua tersangka ini mengungkapkan bahwa mereka telah mendapatkan kabar baik mengenai tidak adanya penahanan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kabar ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Refly Harun. Dikatakannya, Senin (22/6/2026) hari ini, tadi pagi telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berikutnya, suratnya diterima pukul 08.25 WIB. Lalu isinya adalah permohonan penangguhan dan atau tidak ditahan. Ini adalah sebuah kemajuan di bidang hukum yang telah lama menunggu jawaban dari pihak berwenang.
Tersebut, dua orang ini ditangani oleh Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI. Ini adalah sebuah peristiwa yang penuh dengan kejutan dan kegembiraan yang ditunggu-tunggu oleh publik karena telah berlangsung waktu yang panjang
Setelah itu, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.
Tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di masa depan terhadap keadaan ini. Namun, setelah ini keadaan akan berubah dan akan diputuskan oleh para hakim.
Kabar Baik Bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa! Dua Tersangka Tidak Ditahan Selesai Pengadilan. Lihat Berita Lengkapnya! Kini Mereka Hanya Wajib Melapor.