Gelombang Semarak HUT RI ke-81, Warga Rela Membuat Tenda Darurat di Monas Demi Saksikan Pesawat Tempur
Gelombang Semarak HUT RI ke-81, Warga Rela Membuat Tenda Darurat di Monas Demi Saksikan Pesawat...
Berikut adalah beberapa fakta menarik tentang operasi penangkapan INP terhadap gudang gas Whip Pink di Utara Jakarta. Pada hari Jumat (24/7/2026), Drugs Criminal Investigation Directorate dari Badan Reserse Kriminal (BRK) Polda Metro Jaya melaksanakan operasi penangkapan terhadap sebuah gudang gas Whip Pink di wilayah Utara Jakarta.
Gudang tersebut digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan gas Whip Pink, sebuah gas yang tidak memiliki izin produksi dan distribusi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Operasi penangkapan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memutus rantai produksi gas Whip Pink.
Menurut Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, Kepala Divisi Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, operasi penangkapan ini dimulai hari Kamis malam dan berlangsung selama dua hari. Pada hari Jumat pagi, tim penangkapan berhasil menangkap beberapa orang yang terlibat dalam produksi dan distribusi gas Whip Pink.
Selain itu, tim penangkapan juga berhasil mengumpulkan bukti-bukti penting seperti gambar, video, dan dokumen lainnya yang dapat digunakan sebagai bukti dalam kasus ini.
" Kami berhasil menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan distribusi gas Whip Pink," kata Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di ruang terbatas Gedung Kapolri di Jakarta Pusat hari Sabtu (25/7/2026) pagi.
Beliau juga menambahkan bahwa gas Whip Pink adalah salah satu jenis gas yang paling populer di kalangan pengguna N2O gas. Namun, gas ini tidak memiliki izin produksi dan distribusi dari BPOM Indonesia, sehingga penjualannya ilegal.
Dalam beberapa hari terakhir, telah muncul berbagai laporan yang menunjukkan bahwa penggunaan gas Whip Pink dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada tubuh, termasuk kerusakan pada sistem saraf dan jantung.
" Kami telah menerima beberapa laporan dari masyarakat bahwa penggunaan gas Whip Pink dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada tubuh," kata Eko Hadi Santoso.
Menurut beliau, kasus penangkapan gudang gas Whip Pink ini merupakan salah satu contoh operasi penangkapan yang dilakukan oleh INP untuk mengupayakan penyelamatan masyarakat dari ancaman produksi dan distribusi gas Whip Pink ilegal.
INP Menggerebek Gudang Gas Whip Pink di Utara Jakarta Website Resmi Polri