Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan alasan menerima kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Menurut Hotman, keputusan tersebut didorong oleh keyakinannya untuk mengawal proses hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah dikenal berperan dalam berbagai upaya pemulihan aset dan kerugian negara. Ia merupakan salah satu figur penting di dalam kejaksaan yang melakukan berbagai upaya pemulihan aset negara dan kerugian negara dari beberapa perkara tindak pidana korupsi, dan telah menerima apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto atas kinerjanya.
Menurut Hotman, capaian Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara, termasuk melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menjadi salah satu alasan dirinya menerima permintaan pendampingan hukum.
Hotman juga menyebutkan bahwa ia telah lama menjadi kuasa hukum Presiden Prabowo Subianto, termasuk pernah menangani berbagai perkara yang melibatkan adik Presiden, Hashim Djojohadikusumo. Namun, pengalaman tersebut tidak berkaitan dengan keputusannya membela Febrie.
Pengacara asal Sulteng ini juga menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Febrie tidak didasarkan pada pertimbangan finansial. Ia mengaku tidak mengharapkan imbalan dalam perkara tersebut karena merasa memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.
Ia memastikan bahwa ia akan tetap mendampingi Febrie selama proses hukum berlangsung. Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman mengatakan bahwa ketertarikannya mendampingi Febrie muncul setelah mengikuti perkembangan perkara tersebut saat menjalani perawatan di Singapura.
Hotman mengungkapkan bahwa dirinya merasa tertantang dan tahu akan risiko yang akan dihadapi. Namun, ia merasa terpanggil untuk membela Febrie dalam proses hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Hotman juga menegaskan bahwa setiap tersangka berhak memperoleh pendampingan hukum sebagai bagian dari prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak dalam sistem peradilan pidana.
Ia berharap bahwa dengan pendampingan hukum yang kuat, Febrie akan mendapatkan keadilan yang sesuai dengan hak-haknya. Dalam hal ini, pengalaman Hotman sebagai pengacara yang profesional dan berpengalaman diharapkan dapat membantu Febrie dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Hotman Paris Beberkan Alasan Mau Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah kontan.co.id