Kembali ke Beranda

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

23 Juli 2026 15:00
Redaksi trend.proAktif.id
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan keberatan atau eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah Joko Widodo (Jokowi) Presiden ke-7 RI.

Polemik keaslian ijazah Jokowi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun telah menarik perhatian masyarakat. Banyak netizen yang masih mempertanyakan kebenaran ijazah Jokowi. Dokter Tifa yang dikenal sebagai aktivis yang proaktif ini pun tidak mau kalah dalam memperjuangkan kebenaran.

Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara iajzah Jokowi itu tidak dapat dilanjutkan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Berkas perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum,” jelas Christina Ketua Majelis Hakim.

Dokter Tifa menilai majelis hakim telah memeriksa perkara secara menyeluruh dan menghormati proses hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan, sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini,” kata Tifa.

Dengan putusan sela ini, Dokter Tifa menegaskan bahwa langkahnya untuk terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran tidak berhenti di sini. Ia akan terus memperjuangkan kebenaran, bahkan mengenai polemik keaslian ijazah Jokowi.

“Keputusan majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran,” ujarnya.

“Polemik keaslian ijazah Jokowi telah menjadi isu yang tidak pernah mati di kalangan masyarakat. Dokter Tifa dengan putusan sela ini menegaskan bahwa ia tidak akan pernah menurunkan langkah dalam memperjuangkan kebenaran. Ia akan terus berjuang untuk mendapatkan kebenaran, bahkan jika itu berarti menghadapi tantangan dari pihak berwenang,” tambahnya.

“Saya berharap dengan putusan sela ini, masyarakat bisa merasa adanya keadilan dalam proses hukum. Saya juga berharap bahwa putusan sela ini akan dapat menjadi contoh bagi para hakim lain dalam menangani perkara-perkara yang lebih kompleks.”

Ringkasan

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan  Suara Surabaya

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru