Cinema XXI Mencapai Titik Puncak dalam Menggunakan Dana IPO Rp217 Triliun
Cinema XXI Mencapai Titik Puncak dalam Menggunakan Dana IPO Rp217 Triliun
Bangkapos.com - Posisi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) baru saja dijabat oleh Nanik S. Deyang setelah terjadinya pergantian pimpinan di lembaga tersebut. Segini besaran gaji dan tunjangan Kepala Badan Gizi Nasional kembali menjadi perhatian publik.
Sebagai pimpinan lembaga setingkat kementerian, Kepala BGN memperoleh hak keuangan yang setara dengan menteri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima Kepala BGN tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Di luar gaji pokok, jabatan tersebut juga mendapatkan sejumlah tunjangan dan fasilitas negara, antara lain: tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan; pengalaman kerja yang lebih dari 15 tahun dapat memberikan penghargaan sebesar Rp10.000.000 per bulan; dan total gaji dan tunjangan diperkirakan mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Di luar komponen tersebut, Kepala BGN juga memperoleh berbagai fasilitas penunjang tugas, meliputi: mobil dinas, kuota internet gratis, dan biaya penginapan.
Total gaji dan tunjangan tersebut belum memperhitungkan tunjangan kinerja (tukin) yang nilainya dapat berbeda sesuai capaian program dan kebijakan yang berlaku.
Pelantikan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN merupakan bagian dari upaya mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pelantikan tidak langsung dilakukan setelah keputusan pengangkatan diterbitkan karena Presiden menginginkan pimpinan baru BGN fokus terlebih dahulu pada pembenahan internal lembaga. "Karena kita semua berpikir bahwa beliau dalam hari-hari pertama itu supaya fokus terlebih dahulu untuk melakukan proses perbaikan-perbaikan di Badan Gizi Nasional kita," kata Prasetyo.
Meski pelantikan baru digelar belakangan, Prasetyo menegaskan bahwa secara hukum ketiga pejabat tersebut telah resmi menjabat sejak keputusan presiden diterbitkan.
Analisis yang menarik, pelantikan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN dapat membantu percepatan implementasi program-program prioritas, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, juga dapat meningkatkan biaya operasional lembaga tersebut.
Penting dilakukannya analisis menyeluruh mengenai keuntungan dan kerugian implementasi program ini, agar tidak terjadi kegagalan implementasi secara keseluruhan.
Selain itu, pelantikan ini juga dapat meningkatkan kejelasan dan ketegasan pemerintahan dalam menopang lembaga-lembaga terkait.
Nama-nama penting yang terlibat dalam proses pelantikan ini antara lain: Nanik S. Deyang; Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi; dan Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga pejabat ini sangat berpengaruh dalam menjalankan tugas-tugas Badan Gizi Nasional.
Gaji Kepala BGN Usai Polemik Kasus Korupsi: Apakah Gaji Nanik S Deyang yang Baru