Mengintip Istana yang Digemerlukan: Latar Belakang dan Analisis - Radar Cirebon
Mengintip Istana yang Digemerlukan: Latar Belakang dan Analisis - Radar Cirebon Radar Cirebon
Badan Permusyawaratan Rakyat (BPR) masih menunggu keluarnya aturan-aturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pasalnya, belum ada kejelasan mengenai status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. DPR pun menyebutkan bahwa, keadaan ini masih terlantar dan akan diluruskan ketika UU ASN sudah diresmikan.
Telah diketahui bahwa, UU ASN akan menetapkan peraturan baru mengenai jabatan dan struktur organisasi aparatur sipil negara. Selain itu, UU ini juga akan menetapkan sistem pengembangan sumber daya aparatur sipil negara. Namun, meskipun UU ASN telah disahkan, aturan-aturan turunannya belum diumumkan secara resmi.
Karenanya, status PPPK paruh waktu masih menjadi perdebatan hangat di DPR. Meskipun sudah ada upaya untuk menyelesaikan masalah tersebut, tapi masih belum ada kejelasan mengenai rencana DPR untuk mengatasi status ini.
Tapi, menurut beberapa sumber, DPR akan melalui dua ronde pembahasan terhadap UU ASN sebelum keputusannya diumumkan.
Di lain sisi, UU ASN sendiri akan membahas soal struktur baru aparatur sipil negara, yaitu berdasarkan pada sistem otonom.
Berikut adalah rangkuman dari pernyataan yang diberikan oleh Kepala DPP PPPK, Khusri Muradi pada saat wawancara bersama InvestorTrust:
"UU ASN akan diresmikan tahun ini. Setelah itu, kita akan meliburkan perundingan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB). Selain itu, PPPK paruh waktu juga sudah dalam tahap evaluasi untuk menentukan status apakah masih masuk dalam kategori pegawai atau bukan."
Dapatkan informasi terkini tentang status PPPK paruh waktu dan keputusan DPR terkait UU ASN. Baca berita terbaru hanya di InvestorTrust.