Kembali ke Beranda

DPR RI Tegaskan, PPPK dan Honorer yang Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan

DPR RI Tegaskan, PPPK dan Honorer yang Diangkat Tidak Boleh Diberhentikan

DPR RI baru saja memberikan klarifikasi mengenai perekrutan pegawai pemerintah melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Menurut informasi yang diperoleh, DPR RI menegaskan bahwa PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan Honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan.

Ringkasan

DPR RI memberikan klarifikasi, bahwa PPPK dan Honorer yang diangkat tidak boleh diberhentikan. Informasi ini penting bagi calon pegawai pemerintah di Indonesia.

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru