Mengintip Istana yang Digemerlukan: Latar Belakang dan Analisis - Radar Cirebon
Mengintip Istana yang Digemerlukan: Latar Belakang dan Analisis - Radar Cirebon Radar Cirebon
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh buka suara ihwal kabar yang beredar terkait 2.722 aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri selama Semester I-2026.
Isu itu sebelumnya mencuat setelah Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ali Ahmad mengaku telah mendapatkan kabar sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan pengunduran diri selama setengah tahun ini. Faktanya, kabar tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat terutama mereka yang menganggap ASN sebagai pilar penunjang kinerja aparatur negara.
Zudan menjelaskan, memang terdapat data 2.722 ASN mengundurkan diri. Namun, mayoritas justru beralih status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, sehingga statusnya masih sama sebagai ASN. Menurutnya, hal ini sebenarnya tidak perlu mendapatkan perhatian berlebihan jika kita lihat dari perspektif kebutuhan negara dalam memenuhi keperluan SDM.
"Jadi tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN," kata Zudan dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/8/2026). "Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia."
Dalam konteks ini, banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan kenyataan ini karena mereka mengharapkan ASN sebagai garda terdepan penopang pemerintahan untuk tetap setia dan bertahan di tempat kerja. Namun, Zudan menjelaskan bahwa banyak alasan yang menyebabkan ASN memutuskan untuk mengundurkan diri. Menurutnya, ada yang disebabkan oleh faktor pribadi, seperti urusan keluarga, atau keinginan untuk mengembangkan usaha.
Secara faktual, data yang diungkapkan Zudan menunjukkan bahwa pada Semester I 2026, terdapat 384 ASN yang memutuskan untuk meninggalkan posisi sebagai aparatur sipil negara. Dari jumlah tersebut, 233 bersatus sebagai PNS, dan 151 menjadi CPNS. Mereka ini memutuskan untuk meninggalkan posisi tersebut dengan alasan masing-masing. Menurut Zudan, hal ini sudah sangat wajar karena setiap orang memiliki kepentingan dan tujuan masing-masing dalam hidup ini.
Selain itu, data tersebut juga menunjukkan bahwa 1.147 ASN beralih status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Mereka ini masih tetap sebagai ASN, namun perubahan status tersebut merupakan bagian dari proses transisi yang wajar. Zudan menjelaskan bahwa mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum bertugas di instansi baru, namun tetap memiliki status ASN.
Menurut Zudan, ada pula faktor lain yang menyebabkan ASN mengundurkan diri. Mereka ini memiliki masa pengabdian yang sudah cukup dan telah dinilai cukup untuk mendapat hak pensiun. Dalam hal ini, ada 962 PNS yang telah dinilai cukup dan sudah mendapat hak pensiun, sehingga mereka dapat menikmati masa pensiun mereka. Hal ini menunjukkan bahwa kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku hingga saat ini tidak serta merta membuat ASN merasa tertekan dengan keterlibatan mereka dibidang yang sama.
Bos BKN Buka Suara! Jawab Isu 2.722 ASN Mengundurkan Diri CNBC Indonesia