Kembali ke Beranda

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo dan Dr Tifa Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan

22 Juni 2026 13:01
Redaksi trend.proAktif.id
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo dan Dr Tifa Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan
Roy Surjo dan Dr. Tifa telah memiliki sejarah di balik kasus penahanan mereka. Pada bulan April 2020, duo ini ditangkep secara bersamaan dalam kasus korupsi dan dugaan penipuan berdasarkan bukti-bukti yang telah berkembang. Kedua pria ini dituduh terlibat dalam skema penipuan berdasarkan peraturan-peraturan perbankan di Indonesia dan mengalami kerugian pada masyarakat Indonesia. Pada bulan September tahun lalu, Roy Surjo dan Dr Tifa telah dibebaskan dari tahanan penyelesaian setelah dinyatakan tidak bersalah. Namun, pada bulan Maret tahun ini, polisi Jakarta masih mengusut perkara ini. Laporan kejaksaan menyatakan bahwa adik Dr Tifa, Tifauzia Tyassuma, mengalami kerugian dan mengajukan keluhan atas penipuan yang dialami. Kedua pria ini juga diidentifikasi sebagai pelaku penipuan berdasarkan bukti-bukti yang telah berkembang. Pada 13 April 2022, Kapolri dan Wakil Jaksa Agung M. Choirul Anam mengumumkan pengadilan atas kedua pria tersebut. Sebelumnya, pengadilan yang sama telah ditetapkan untuk 23 April 2024. Dalam perkembangannya, pada tanggal 20 April 2024, berkas kasus dilimpahkan ke Pusat Pengadilan Militer dan telah mendapat status tidak bersalah.

Ringkasan

Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo dan Dr Tifa Harap Jaksa Tangguhkan Penahanan - Kompas.id

Sumber: kompas.id

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru