Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang: Bumi Muda Sedia Pulih dan Bangkit — Informasi Terbaru
Dalam rangka mengatasi kebutuhan internet selama era pandemi, Bekas GM PT ICON+ divonis 1 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan layanan internet. Perkara ini diadili oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023.
Penuntut umum (Kejagung) melaporkan mantan GM ICON+ selaku tersangka atas kasus korupsi pengadaan layanan internet kepada penyidik. Mantan GM ICON+ dikabarkan mengindahkan instruksi atasan, mengalihkan dana untuk membiayai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Bekas GM ICON+ Dinyatakan Bisa 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Pengadaan Internet detikcom