Kembali ke Beranda

Bekas GM ICON+ Dinyatakan Bisa 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Pengadaan Internet

08 Juni 2026 16:44
Redaksi trend.proAktif.id
Bekas GM ICON+ Dinyatakan Bisa 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Pengadaan Internet

Dalam rangka mengatasi kebutuhan internet selama era pandemi, Bekas GM PT ICON+ divonis 1 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan layanan internet. Perkara ini diadili oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tanggal 12 Januari 2023.

Penuntut umum (Kejagung) melaporkan mantan GM ICON+ selaku tersangka atas kasus korupsi pengadaan layanan internet kepada penyidik. Mantan GM ICON+ dikabarkan mengindahkan instruksi atasan, mengalihkan dana untuk membiayai kegiatan sosial kemasyarakatan.

iframe src='https://www.youtube.com/embed/1tjQpKtZ4bE' frame_border='0' width='100%' height='500' allowfullscreen>

Ringkasan

Bekas GM ICON+ Dinyatakan Bisa 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Pengadaan Internet detikcom

Bagikan Artikel

Salin Tautan

Berita Terbaru