Persebaya vs Penang FC: Babak Pertama Berlangsung Imbang Tanpa Gol
Persebaya vs Penang FC: Babak Pertama Berlangsung Imbang Tanpa Gol
Bank BJB telah melaporkan kasus uang kadeudeuh Persib ke polisi. Hal ini dikabarkan oleh Ketua PWI Pusat periode 2023-2025, Hendry Ch Bangun. Menurut Hendry, wartawan senior Tatang Suherman tidak pernah mempublikasikan informasi mengenai dana kadeudeuh Rp1 miliar untuk Persib Bandung melalui media yang dikelolanya.
Hendry menjelaskan bahwa Tatang hanya menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari narasumber dan kemudian meneruskannya kepada pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114. Ia menambahkan bahwa meskipun informasi tersebut dipublikasikan oleh media yang dikelola Tatang, mekanisme penyelesaiannya tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Sebagai institusi yang menerapkan tata kelola yang baik, Bank BJB seharusnya menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau informasi," ujar Hendry. Ia menilai bahwa membawa persoalan tersebut ke ranah pidana melalui laporan polisi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat."
Hendry juga mengingatkan bahwa selama ini Bank BJB dikenal sebagai mitra pers dan hubungan baik tersebut perlu dipertahankan oleh manajemen perusahaan. Sebelumnya, Bank BJB melalui Boy Panji Sudrajat telah melaporkan pemilik akun TikTok Dodi Permana 2114 atas unggahan video mengenai dana kadeudeuh sebesar Rp1 miliar untuk Persib Bandung. Hal ini berakibat Tatang Suherman digiring sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat terkait unggahan Dodi.
Tatang menegaskan bahwa pesan yang diterimanya dari narasumber merupakan informasi awal yang bersifat rahasia dan masih memerlukan verifikasi jurnalistik. "Informasi itu seharusnya diuji terlebih dahulu kebenarannya dan minimal dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, yakni Pak Dedi Mulyadi dan Bank BJB," ujar Tatang. Dedi Mulyadi sendiri telah memberikan klarifikasi mengenai dana kadeudeuh sebesar Rp1 miliar untuk Persib Bandung yang berasal dari tabungan pribadinya di Bank BJB.
Hendry menilai bahwa Bank BJB telah salah alamat dengan melaporkan Tatang Suherman ke polisi. Ia menilai bahwa hal ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan. Hendry juga mengingatkan bahwa Bank BJB seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kriminalisasi terhadap wartawan tidak akan membantu meningkatkan reputasi Bank BJB," ujar Hendry. Ia juga menambahkan bahwa Bank BJB seharusnya mendahului kecaman dengan memberikan klarifikasi mengenai dana kadeudeuh untuk Persib Bandung.
Pemakalah merasa ironis karena Bank BJB seharusnya tahu bahwa laporan polisi tidak memiliki dampak signifikan dalam meningkatkan kredibilitas keuangan Bank BJB. Mungkinkah bank ini benar-benar peduli dengan reputasi mereka?
Bank BJB Laporkan Kasus Uang Kadeudeuh Persib, Hendry CH Bangun Minta Pelaporan Wartawan Tatang Suherman Ditinjau Ulang Mitrapol