Cinema XXI Mencapai Titik Puncak dalam Menggunakan Dana IPO Rp217 Triliun
Cinema XXI Mencapai Titik Puncak dalam Menggunakan Dana IPO Rp217 Triliun
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Pernyataan Hotman Paris tidak berdasar dan tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden.
Soedeson menyebutkan aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas. Dia mengatakan Tim 9 yang banyak diisi jaksa eks KPK harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat. Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi.
Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita. Dia berharap tidak ada yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini. Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum.
Sebelumnya, Hotman menyebutkan kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya. Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia.
Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun. Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang.
Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis. Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara.
Analisis dari peristiwa ini adalah, tidak ada aturan yang mengharuskan Presiden memberikan izin untuk menangkap seorang jaksa. Namun, masih perlu dicek dan diseimbangkan beberapa hal, seperti suasana kebatinan rakyat, rasa keadilan masyarakat, dan nama baik institusi. Apakah peristiwa ini akan berdampak pada proses pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung? Bagaimana reaksi rakyat terhadap pernyataan Hotman Paris dan Soedeson Tandra? Perlu dipantau dan dianalisis lebih lanjut.
Walaupun Hotman Paris dan Soedeson Tandra memiliki pernyataan yang berbeda, namun perlu diingat bahwa tujuan akhir adalah untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran.
Tidak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden, detikNews, Hotman: Febrie Adriansyah Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi Tanpa Pamit, Kompas.com, Rampung Diperiksa 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Febrie Tak Ditahan, CNN Indonesia, Frank Alexander Akui Sudah Setahun Tak Tegur Sapa dengan Hotman Paris: Sudah Pisah Jalan, TribunStyle.com, Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp50 Miliar dari Tan Kian, Kompas.tv